PENGADILAN (Kabarsidoarjo.com) Ketua LSM Himpunan Perupa dan pengerajin Andalan ( Harpa) M Najib (36) warga Desa Ketegan, Rt 05 ,Rw 02 , Tanggulangin, Sidoarjo dituntut 1, 5 tahun penjara. itu terungkap di sidang kasus dugaan korupsi senilai Rp 250 juta dana P2SEM (Program Pemberdayaan Ekonomi dan Masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Rai , SH menuntut M Najib dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun , denda 50 juta subsider 3 bulan. Sidang dalam agenda tuntutan kali ini dipimpim ketua majelis him Abdul Azis, SH di Pengadilan Negeri Sidoarjo , kamis (18/03/2010).
Jaksa menilai bahwa terdakwa yang mengaku di peras oknum kejaksaan hingga Rp 30 juta tersebut terbukti melakukan penyelewengan dana hibah P2SEM setelah mendengarkan semua keterangan saksi yang di hadirkan dalam persidangan.
Di ketahui kasus yang menyeret ketua LSM Hapra bermula ketika LSM Hapra menerima bantuan dana P2SEM senilai Rp 250 juta dari APBD Propinsi jatim.Namun dalam penyaluran dana tersebut di duga kuat ada penyimpangan dan ada sebagian kegiatan yang dilakukan tidak sesui dengan RAB.
Diantaranya dana P2SEM yang digunakan untuk gaji ketua serta yang lainnya , sewa mobil dan pembelian kain batik serta menyewa setan di DTC dan Citos serta di sinyalir sebagian di gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Terbukti dari temuan kejaksaan hanya Rp 41 juta yang di salurkan,artinya masih ada dana kurang lebih Rp 209,569 juta yang belum di salurkan.Sedangkan terdakwa Najib sudah menyerahkan Rp 168 juta , artinya masih ada sisa uang sebesar Rp 40 juta yang belum di selamatkan.(arip)