
TANGGULANGIN kabarsidoarjo.com) Achmad Bambang Mujianto (33) alias Edi Warga Desa Suko Songo kecamatan Kembang Bahu Lamongan ditangkap petugas Polsek Tanggulangin dipersembunyianya di Jombang.
Penangkapan dilakukan karena tersangka telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Irma Melania (39) Warga Desa Kalitengah Perum Exsekutif Blok F06 Rt01 Rw10, Tanggulangin Sidoarjo.
Penipuan dilakukan tersangka dengan mengaku sebagai anggota TNI dengan pangkat Kapten. Awal mula tersangka berkenalan dengan korban di Jl. Raya pasar Porong dengan mengaku bernama Edi sebagai anggota TNI berpangkat Kapten.
Dengan postur tubuh kekar dan potongan cepak, dia berhasil merayu korban dan menidurinya. Dan berjanji akan dinikahi secara kedinasan.
Irma janda beranak Satu ini mengatakan saat bertemu dan dirayu, dia juga disuruh menjual rumahnya. Achmad Bambang Mujianto yang telah beristri tiga dan mempunyai dua anak ini menyuruh korban, harus menjual rumahnya dengan dalih kalau nanti rumahnya tidak segera dijual lama-lama akan tenggelam oleh lumpur lapindo.
“Saya menurut saja seperti terkena gendam” akunya.
Setelah rumah terjual, batang hidung Achmad Bambang Mujianto alias Edi tak menampakkan diri dan menghilang. Berkali-kali Irma mencoba mengubungi tapi tak pernah bisa.
Korban lainnya adalah Amanah (42) Warga Desa Pasanggrahan Kutorejo Mojokerto. Dia menjadi korban tersangka dan diperdaya hingga BPKB sepeda motornya yaitu Honda Astrea digadaikan.
“BPKP saya dibawah dan digadaikan tersangka senilai Satu Juta” tutur Amanah.
Seluruh hasil aksi penipuan, oleh Ach Bambang Mujianto alia Edi digunakan untuk menutup hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Tanggulangin AKP Rasyad menuturkan tersangka sudah sering melakukan penipuan dengan modus yang serupa dengan mengaku-ngaku anggota TNI. Dia dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. (arip)