
SIDOARJO(kabarsidoarjo.com) Gara-gara memproduksi pupuk yang diduga tanpa ijin, Santoso (47) warga Keret RT 1 RW 1 Kecamatan Krembung ditangkap anggota reserse kriminal Polres Sidoarjo.
Santoso terbukti memproduksi pupuk tidak dilengkapi izin dengan komposisi yang tidak sesuai standar SNI.
Awal penangkapan, unit opsnal Polres Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat. Jika ada aktivitas pembuatan pupuk pertanian ilegal dan diduga palsu.
Mendapat informasi itu, anggota bergerak ke lokasi yang diinformasikan ada aktivitas pada Senin (22/03/2010).
Dan ternyata benar inofmasi itu dan dengan cekatan aparat berbaju coklat tersebut langsung melakukan pengerebekan.
Dan diperoleh barang bukti berupa 1 Sak pupuk dengan berat 50 Kg berbentuk butiran merk Shiposka. Pupuk hasil olahan Santoso tanpa mencantumkan komposisi dan kadar pupuk organik yang ditetapkan dengan standar SNI.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polres Sidoarjo. Dan anggota Satreskirm Polres Sidoarjo berkoodinasi dengan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kab. Sidoarjo terkait aktivitas pembuatan pupuk yang diduga tanpa ijin. (red/PJ)