SIDOARJO (Kabarsidoarjo.com)- Setelah menetapkan Agus Sukiranto dan Ir Budiman sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah untuk Gardu Induk (GI) PLN di Desa Boro, Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali menetapkan tersangka baru pada kamis (25/3/2010).
Kali ini Kejari menetapkan tersangka SH yang saat kejadian menjabat maneger Proyek Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali, Nusa Tenggara.
Sedangkan tersangka Sri Utami Manager Pertanahan Proyek Pembangkit Jaringan Nasional yang mangkir dari panggilan kejaksaan sejak kemarin,akan dilakukan pemanggilan pada hari senin mendatang.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sugeng Riyanta , SH , mengatakan setelah memeriksa 6 saksi sejak Rabu kemarin (24/3), diantaranya mantan Camat Tanggulangin Sudarto ,MM ,Mantan Kades Desa Boro Arif Mahmudin dan Sekdes Djumanan ternyata banyak ditemukan fakta baru.
“Hari ini kita bisa menetapkan SH Warga Malang sebagai tersangka karena peran tersangka pada saat itu yang menyetujui pembelian tanah yang dilakukan tersangka B dan SU.” Terang Sugeng Riyanta

Kasipidsus juga menambahkan, dalam kasus pengadaan tanah untuk gardu induk di desa Boro ini, ditemukan kesalahan tidak adanya Panitia pengadaan tanah (P2T).
“Apalagi pihak PLN sudah membayar kepada tersangka Agus S. dengan harga permeter Rp 225 ribu dan kemudian baru di bayarkan ke pemilik lahan sebesar Rp 110 ribu”,terang Sugeng Riyanta lagi.
Mantan Kasi Intel Kejaksaan Bojonegoro itu juga menambahkan bahwa pengadaan tanah seluas h 3 haktar tersebut terjadi mark up dan Negara dalam hal ini dirugikan sekitar Rp 3,3 milyar.
“Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat 1 UU 31/99 jo Pasal 55 KUHP subsidair Pasal 3 UU 31/99 jo Pasal 55 KUHP,” ungkapnya . (Arip)