WARU (kabarsidoarjo.com)- Disaat seluruh siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) melakukan Ujian Nasional di sekolah masing-masing, Senin (29/3/2010) ada satu siswa berinisal IM terpaksa mengerjakan UN di ruang Kanit Reskrim Mapolsek Waru akibat kepemilikan pil terlarang.

Dalam mengerjakan soal unas Bahasa Indonesia hari ini (29/3/2010) IM di dampingi oleh pengawas Diknas dan dari TPI (Team Pengawas Independen) Sub rayon 35/rayon I (SMPN 35 Sby).
Kanit reskrim Waru Iptu Stijono menegaskan saat ditangkap petugas, tersangka kedapatan membawa 70 butir psikotropika Doubel L jenis H.
Bahkan saat digelandang kerumahnya, juga ditemukan 280 butir obat-obatan yang sama.
“Total 350 butir dan ditangkap pula P yang mengaku kakak korban yang masih dalam proses penyidikan.” ujarnya.
Ditambahkan, tersangka dikategorikan sebagai pengedar karena kepemilikan obat-obatan itu dan atas informasi para tersangka yang ditangkap sebelumnya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan 36 tahun 2009 tentang penyalah gunaan obat-obatan keras berbahaya ancaman hukuman maximal 15 tahun.” Punkas Iptu Stijono. (Arip)