SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Hanya Ingin berpenghasilan lebih, Marno (45) Warga Desa Banjong Blubuk Lamongan dan Bagus Anggi prasetya (21) Warga Dusun Tengahan Desa Kalimati Tarik Sidoarjo, nekad melakukan pencurian karpet karet milik perusahaan dimana ia bekerja.
Alhasil, dua pria yang berprofesi sebagai sopir dan kenet ini ditangkap unit reskrim Polsek Waru dan dijebloskan ketahanan.

Dari data yang ada, sebelum digelandang ke Mapolsek, mereka mengaku menjual barang refilan milik pabrik.
Nnamun setelah dikroscek ke pabrik dimana ia bekerja ternyata itu bukan barang refilan melainkan barang yang siap jual.
“Modus kedua tersangka ini,dengan cara melebihkan barang-barang yang berupa karpet karet itu yang akan dikirimnya,” terang Kapolsek Waru AKP T.Harahap.
Ditambahkan, kedua pelaku dijerat UU Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman penjara diatas lima tahun, pungkasnya. (Arip)














