SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Ratusan buruh PT Surya Alam Tunggal jalan raya Tropodo no 126 Waru kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor (DISOSNAKER) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Sidoarjo Rabu (7/4/2010).
Buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI_KASBI) Komite Wilayah Kabupaten Sidoarjo ini menuntut segera jalankan pemeriksaan Projusticia atas kasus pelanggaran pidana ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Surya Alam Tunggal oleh DISOSNAKER.

Selain itu Disosnaker juga dituntut untuk segera melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan dikabupaten sidoarjo secara transparan dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.
Heri K Juru bicara SPBI_KASDBI menegaskan, PT.Surya Alam Tunggal telah banyak melakukan pelanggaran dan kejahatan ketenagakerjaan selama ini.
Diantaranya perusahaan tidak mengikut sertakan buruh PT Surya Alam Tunggal khususnya anggota SPBI dalam program Jamsostek sebagaimana yang diatur dalam UU NO 23 Tahun 1992, peraturan pemerintah No 14 tahun 1993.
“Dan di perusahaan kami tidak ada cuti sakit sebagaimana diatur dalam UU No.13 tahun 2003 pasal 93 ayat 3 jo peraturan pemerintah No.8 tahun 1981 pasal 5, ” ujarnya
Selain itu perusaan juga tidak memberikan THR sesuai dengan peraturan Menteri No. 04 tahun 2004, dan tidak melaksanakan UMK tahun 2010 sebagaimana diatur oleh UU No.13 tahun 2003 pasal 90.
Setelah puas melakukan aksinya di kantor tenaga kerja, ratusan buruh ini melanjutkan aksinya di depan gedung DPRD Sidoarjo (Arip).











