SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Subandi (46) Warga Dusun Godek kulon RT14 RW07 Desa Gading Kecamatan Krembung Sidoarjo digelandang ke Mapolsek Kota karena diduga telah melakukan penggelapan motor Dinas milik Seketariat DPRD Sidoarjo dan milik salah satu temannya bernama Ary.
Akibatnya, sopir mantan wakil ketua DPRD Sidoarjo ini, harus rela menghabiskan waktunya di dalam tahanan Polsekta Sidoarjo.

Dari data yang ada, modus penipuan yang dilakukan pria ini, adalah dengan modus pura-pura meminjam motor Honda GL 160 dengan Nopol W 5206 PU warna biru milik Ary untuk jalan-jalan.
Namun setelah lama motor itu dipakai, ternyata tidak kunjung dikembalikan.
“Pelaku juga membawa kabur motor dinas Suzuki dengan Nopol W 9918 FB warna biru silver beserta BPKB milik Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Iitu dilakukanya pada 28/10/2009 semasa ia bekerja sebagai sopir dan ternyata motor digadaikan dua juta rupiah,” ungkap Kapolsek Kota AKP Sony Setyo Widodo, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Purwanto.
Pelaku senediri ditangkap di perempatan air mancur pucang, ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 UU KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (Arip)













