TULANGAN (kabarsidoarjo.com) M Rudi Hartono (20) Warga Desa Sudimoro RT 02 RW 03 Kecamatan Tulangan akhirnya berhasil dibekuk Polsek Tulangan. M Rudi Hartono sempat buron selama empat bulan.
Bapak satu anak ini pada Desember 2010 lalu diketahui mencuri sepeda onthel milik Wiyono (45) Warga Desa Pangkemiri RT 06 RW 02 Tulangan. Setelah sebelumnya Rofik (21) warga Desa Kepuh Kemiri RT 03 RW 01 Tulangan lebih dulu ditangkap, dan kini telah menjalani hukuman di Lapas Delta Sidoarjo.

Aksi pencurian berawal ketika Rudi dan Rofik melihat sepeda onthel yang tergeletak di tengah persawahan Desa Pangkemiri, Tulangan. Melihat sepeda tergeletak tidak ada pemiliknya, kedua pelaku tergoda untuk memilikinya.
Namun belum sempat terjual, Rofik keburu dibekuk, sedangkan Rudi yang mengetahui temannya ditangkap petugas, langsung kabur. Dia memilik bersembunyi ke Surabaya mengikuti temannya. Di Surabaya, ia bekerja di sebuah proyek perkapalan menjenguk anak dan istrinya.
Saat petugas Polse Tulangan menangkaonya, Rudi tidak bisa berubuat banyak dan memilih menyerah tanpa perlawanan.
“Mereka dijerat dengan pasal 363 UU KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman diatas lima tahun,” ujar Kapolsek Tulangan AKP Mujiono. (Arip)













