SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- H.Handoko, salah satu wajib pajak asal Kecamatan Sedati, mengeluhkan layanan kantor pelayanan pajak (KPP) Sidoarjo Utara soal hilangnya data pemeriksaan dan tagihan pajak yang sudah dibayar pada tahun 2005 lalu.
Pasalnya, dengan hilangnya data tagihan pajak pemeriksaan pertama tersebut, dirinya tidak bisa memberikan bukti telah diperiksa sebagai wajib, saat dirinya tiba -tiba kembali mendapatkan surat pemeriksaan pajak untuk tahun yang sama pada 2007.

“Kita kaget dengan turunnya surat pemeriksaan pajak kedua kali untuk tahun 2005, namun lebih terkejut lagi, ketika kita tahu jika data pemeriksaan awal yang dilakukan oleh petugas pajak bernama Doni, ternyata hilang,” terang Handoko melalui Yulianto kuasa persoalan pajaknya Senin (12/4/2010).
Masih menurut Yulianto, yang membuat kliennya tidak habis piker dengan pemeriksaan kedua tersebut, adalah nilai nominal yang harus dikelurkan ternyata tidak sama dengan nilai pembayaran pajak saat pemeriksaan yang sama .
Padahal menurut Yulianto, jika mengacu pada UU perpajakan No 28 tahun 2008, wajib pajak tidak bisa diperiksa lagi untuk nilai pajaknya tahun yang sama.
“Pada pemeriksaan yang pertama, kita dikenakan sebesar 3 juta untuk surat ketetapan pajaknya. Namun pada pemeriksaan kedua karena data yang pertama hilang, kita dikenakan hampir Rp 725 juta plus denda 100 %,” ulas Yulianto lagi
Untuk itu, kliennya akan menempuh jalur hukum melalui pengadilan pajak, sebagai langkah mencari keadilan.
“Kita akan tempuh jalur pengadilan pajak untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Yulianto sambil menujukkan data pajak yang dimilikinya. (Abidin).














