SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Penolakan sejumlah pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) Sidoarjo soal penunjukan Bank Jatim sebagai distributor dana bergulir APBD 2010 senilai Rp 7 Miliyar, mulai menunjukkan hasil.
Hal ini tercermin dari sikap Dinas Koperasi Kabupaten Sidoarjo yang sudah menyiapkan peraturan Bupati, tentang mekanisme pendistribusian dana bergulir dalam waktu dekat.

“Kita juga merasakan keluhan dari para pelaku UMKM ini, olehnya kita sudah menyiapkan Perbup untuk mengatasi persoalan dana bergulir itu,” ungkap kepala dinas koperasi UMKM Sidoarjo Drs Maksum.
Masih menurut mantan Kabag Organisasi ini,dinas koperasi sendiri sudah tidak bisa lagi bertidak sebagai distributor dana bergulir seperti yang diatur dalam Kepmenkeu No 99 tahun 2008.
Pasalnya, jika dinas koperasi tetap memperlakukan diri seperti bank, maka akan dikenakan sangsi dan melanggar peraturan yang ada.
“Untuk itu kita tidak lagi seperti dulu yang bisa menyalurkan dana bergulir,” terang Maksum lagi.
Seperti diketahui sebelumnya, penunjukkan Bank Jatim sebagai distribusi dana bergulir APBD 20101 senilai 7 Miliyar oleh dinas koperasi, dipertanyakan komunitas UKM Sidoarjo.
Melalui lembaga Jawa Timur Corruption Watch (JCW) Sidoarjo, 78 pelaku UKM Sidoarjo ini menuntut pembatalan penunjukkan tersebut.(abidin)














