WARU (kabarsidoarjo.com)- Irwan Santoso (14) pemuda asal Dampit Malang yang kos di kawasan Waru,terpaksa digelandang ke Mapolsek Waru karena telah melakukan pencurian sepeda ontel milik Edi Santoso (47) Warga Tropodo Waru di depan Balai RW 03 Tropodo.
Kejadian itu bermula, saat Edi yang bekerja sebagai Satpam Perumahan Nusa Indah Tropodo Waru beristirahat seusai berkeliling melakukan penjagaan.
Saat ia beristirahat dan memarkirkan sepeda di belakang Balai RW03 bersama para sopir-sopir taxsi, tiba-tiba dilihatnya seorang yang membawa sepedanya tanpa ijin.
Tentu saja, melihat sosok yang tak dikenal membawa sepedanya, ia beranjak mengejarnya beramai-ramai warga sekitar hingga tersangka Irwan tertangkap.
“Untung nyawanya tertolong oleh petugas Polsek Waru yang berpatroli” terang kapolsek Waru AKP T.Harahap.
Pelaku dijerat dengan UU KUHP Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.(Arip)














