• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, November 10, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Saksi Ahli Pojokkan Kejaksaan, Soal Novum Baru Kasus Gardu Induk Boro

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
23/04/2010
in Hukum & Kriminal
57 1
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Dua saksi ahli yang dihadirkan di sidang pra peradilan atas pemohon Ir Budiman, Sri Utami dan Hariyanto memojokkan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dua saksi ahli itu adalah Prof, DR Nur Basuki Minarno, SH, MH dari Unair dan Prof of low Erman Rajagukguk, SH, LL, M,PhD dari Universitas Indonesia.

Persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Sri wahyuni , SH, keterangan keduanya sangat memojokkan termohon. Menurut keterangan Nur Basuki Minarno, novum atau penemuan bukti baru dari pihak kejaksaan yakni PT. PLN (persero) adalah merupakan BUMN , bukan perusahaan swasta dianggap bukan bukti baru.

BACA JUGA

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025
Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025
Saksi Prof Nur Basuki
Saksi Ahli Prof Nur Basuki

Sebab yang dianggap bukti baru adalah Perpres No 36 tahun 2005 sebagai mana diubah perpres no 56 tahun 2006 tentang pengadaan tanah. perundangn-undangan itu menurut kedua ahli bukan novum dan itu bisa di lihat dalam pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang alat bukti baru.

“Novum merupakan penemuan bukti baru tetapi tidak terkait dengan perundang undangan atau aturan. Jadi menurut saya yang di jadikan kejaksaan dasar tersebut namanya bukan Novum,“ terang Nur Basuki Minarno, Jumat (23/4/2010).

Ditambahkan, dalam perkara penahanan tersangka biasanya melalui prosedur seperti di panggil sebagai saksi kemudian dipanggil lagi sebagai tersangka. Dan di periksa sebagai tersangka baru di lakukan penahanan.

Tetapi kalau dalam panggilan sebagai saksi dan terus status meningkat menjadi tersangka. Dan langsung ditahan tanpa ada panggilan sebagai tersangka tidak ada hukum yang mengatur hal tersebut dan merupakan kewenangan  diskripsi penegak hukum.

Sementara saksi Erman Rajagukguk dalam keterangannya PT.PLN (persero) merupakan perusahaan negara (BUMN) karena 51 persen sahamnya merupakan milik negara. Namun mengenai keuangan merupakan bukan keuangan negara dan tunduk pada UU Perusahaan terbatas (PT) sehingga keuangan BUMN lepas dari Negara.

“Dalam PT.PLN (persero) yang menjadi milik negara diantaranya pajak yang di setorkan otomatis milik  negara dan deviden (keuntungan) yang timbul merupakan milik negara,” ungkasnya. (Arip)

SendShare76Tweet48
Previous Post

Terjebak Gang Buntu, Jambret Tas Tertangkap

Next Post

3 Mei 2010, batas Akhir Pendaftaran Cabup-Cawabup

Related Posts

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Kekecewaan mendalam disuarakan Tantri Sanjaya, pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025

TAMAN (KABARSIDOARJO.COM) Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kepala Desa nonaktif berinisial HA dilaporkan ke...

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

Semarak MOTION 7.0 MTs Nurul Huda Sedati Dorong Bakat dan Prestasi Siswa Sejak Dini

Semarak MOTION 7.0 MTs Nurul Huda Sedati Dorong Bakat dan Prestasi Siswa Sejak Dini

09/11/2025
Orientasi Mahasiswa Hukum(OMAH 2025) FH UMAHA : Bentuk Mahasiswa Kritis dan Adaptif Hadapi Dinamika Regulasi Baru

Orientasi Mahasiswa Hukum(OMAH 2025) FH UMAHA : Bentuk Mahasiswa Kritis dan Adaptif Hadapi Dinamika Regulasi Baru

09/11/2025
Dua Atlet Cilik Perisai Diri Nawasena Raih Juara di Ajang Kreativitas Remaja Berkebutuhan Khusus

Dua Atlet Cilik Perisai Diri Nawasena Raih Juara di Ajang Kreativitas Remaja Berkebutuhan Khusus

09/11/2025
Laznas BMH Berusaha Terus Bersinergi Pasca Penutupan TMMD Ke 126 di Sidoarjo

Laznas BMH Berusaha Terus Bersinergi Pasca Penutupan TMMD Ke 126 di Sidoarjo

07/11/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In