SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Nasrulloh, terdakwa dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) semakin terpojok. Itu terungkap di sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Sidarjo.
Majelis hakim pemimpin sidang RR Suryowati SH, menghadirkan 5 saksi 4 diantaranya Kepala Desa. Yakni Satrio Kades Tebel, Gedangan Fauzi, Kades Ngingasrejo Sukodono, Kartaji Kades Kwangsan Buduran dan Abdulloh , Sos , PAC PKNU Candi.

Saksi Kades Satrio mengungkapkan bahwa dirinya tahu adanya kegiatan pengobatan gratis dan penyasapan dari staffnya.
Dan dirinya juga mengaku kalau menandatangani surat tetapi tidak tahu persis isinya, termasuk kop surat.
Sementara keterangan 2 saksi kades lainya juga hampir sama, mereka mengatakan bahwa kop surat yang di pakai semua atas nama Desa Prasung, Buduran.
“Kop surat yang dipakai atas nama Desa prasung,” aku Fauzi saat sidang. (Arip)














