SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Dua direktur CV bergerak dibidang import dijadikan tersangka kasus perpajakan. Masing-masing tersangka EM dan RB seorang wajib pajak.
Modusnya tindak pidana berupa transaksi jual beli dengan menggunakan faktur pajak yang tidak sah. Penyidikan di lakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Pajak Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II Jalan Juanda.

Limpahan berkas tahap II yang telah mendapatkan status P-21 atau berkas lengkap yang meliputi dua tersangka dan barang bukti atas tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Dua tersangka yang diserahkan ke Kejati, kedunya adalah Direktur CV Wiraswasta Jaya dan CV Universal Aktif.
Oleh penyidik, keduanya disangkakan melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c UU RI nomor 6 tahun 1983 atau di rubah berupa UU no 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Marasih Napitupulu dari PPNS Kanwil Direktorat jenderal Pajak Jatim II wilayah mengatakan, modus keduanya dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN Januari sampai Desember 2004 yang isinya tidak benar.
“Dengan cara menerbitkan faktur pajak yang tidak sah,” ujar Marasih Napitupulu, Selasa (27/4/2010).
Menurutnya, faktur pajak yang diterbitkan tanpa disertai dengan penyerahan barang. Yang ada hanya transaksi yang dilakukan berupa dokumen tanpa diikuti dengan arus barang. Ini untuk menghindari agar tak dikenakan pajak yang sesuai aslinya.
Setiap barang ada pajak PPN nya 10 persen. Akibat perbuatan tersangka melalui CV Wiraswasta Jaya, Negara telah dirugikan senilai RP 12.072.423.949, dan melalui CV Universal Actif, negara dirugikan Rp 1.052.434.606.
“Kasus ini terungkap setelah adanya audit dan ditemukan kejanggalan yang didahului oleh pengurusan bukti pemulaan penyelidikan selama 1 tahun 3 bulan,” lanjutnya.
Dia juga menyebut, selama penyelidikan, tidak dilakukan penahanan, tersangka dan BB tindak pidananya sudah kami serahkan ke Kejati. (Arip)














