SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman dan peredaran 18 ekor burung Satwa liar, di area parkir keberangkatan Bandara Juanda B II Sidoarjo Senin (3/5/2010).

Pelaku dapat diamankan berkat Operasi Represif Peredaran/ Perdagangan Satwa Liar di lindungi yang dilakukan petugas Seksi konservasi Wilayah III Surabaya Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar Konservasi jawa Timur dengan mengamankan Pelaku berinisial J (32).
Novianto B Kepala BBKSDA Propinsi Jatim mengatakan, keberhasilan KSDA menangkap pelaku ini berkat kerja keras team intelijen selama 3 bulan yang melakukan pengintaian.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 18 ekor burung satwa liar dilindungi jenis Burung Kakatua jambul kuning 14 ekor, Burung Kakatua Raja 3 ekor dan Burung Kakatua kecil jambul kuning 1 ekor, “ ungkapnya.
Barang bukti satwa liar dilindungi saat ini diamankan di Kandang Riset Terapan Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) Balai Besar KSDA Jatim dan tersangka dititipkan ditahanan di Polsek Sedati Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Eko Stiyobudi SH mengatakan bahwa satwa liar dilindungi ini di peroleh dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan akan dikirim ke Jakarta.
”Satwa ini di harganya mulai 750 ribu hingga 2 juta rupiah per ekor, “ tuturnya.
Tersangka dalam perkara ini akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan akan dikenai penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. (Arip)













