SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Proses PAW Nasrullah nampaknya tinggal menunggu waktu saja.
Pasalnya, ketua DPC PKNU Sidoarjo M.Kaiyis menegaskan, jika Pengadilan Negeri Sidoarjo memvonis bersalah anggota komisi A DPRD Sidoarjo ini, maka PAW segera dilaksanakan.

“Kita masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, jika ternyata vonisnya bersalah, maka langsung kita PAW tanpa menunggu proses hukum lanjutan,” terangnya disela sela pelantikan pengurus DPC PKNU.
Masih menurut Kaiyis, sebenarnya jika mengacu para aturan partai, proses PAW Nasrullah bisa dilakukan ketika yang bersangkutan menyandang status terdakwa.
Namun karena melihat kontribusi Nasrullah dalam membesarkan PKNU, maka DPC memutuskan untuk memberikan kelonggaran sampai ada keputusan hukum dari Pengadilan.
“Kita masih memberikan toleransi hingga adanya keputusan dari Pengadilan ini,” urai Kaiyis.
Seperti diketahui sebelumnya, Nasrullah anggota DPRD Sidoarjo dari PKNU, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana P2SEM oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo senilai Rp 200 juta.
Dari pengakuan Nasrullah, dana sebesar Rp 200 juta itu, habis digunakan untuk program kesehatan diatas dengan bukti bukti penerimaan menurut versinya.
Namun Setelah di kroscek, ternyata dana penerimaan itu terindikasi kuat dimanipulasi dan tanda tangan penerima juga dipalsukan.(Abidin)











