TAMAN (kabarsidoarjo.com)– Priyono (29) Warga Wonomerto RT02 RW03 Purwoasri Kediri yang kost di Losari Desa Kletek Taman dibekuk unit Reskrim Polsek Taman setelah tertangkap sedang transaksi pil koplo jenis double L.

Ditangan tersangka, ditemukan sebanyak 450 butir pil koplo dan 3 butir jenis pil rossi warna kuning.
Kapolsek Taman AKP Andi Yudianto mengatakan, tersangka juga mengakui barang-barang itu miliknya yang didapat dari Tulungagung.
“Untuk double L dijual perbutirnya Rp 20 ribu dan pil rossinya sebutir Rp 5 ribu,” terangnya Selasa (4/5/2010).
Pria penuh tato itu mengedarkan pil koplo sudah cukup lama, maka dilakukan pengintaian.
“Saat bertransaksi menjual barang haramnya itu, lansung kami ringkus beserta barang buktinya,” terang mantan Kasatlantas Polres Sidoarjo ini.
Perbuatan tersangka diancam dengan pasal pasal 197 196 UU Kesehatan no 36 tahun 2009. “Ancaman hukumannya 7 sampai 15 tahun kurungan penjara.(Arip)













