GEDANGAN (kabarsidoajo.com)- Jakfar (29) Warga Desa Keboguyang kecamatan Jabon, digelandang ke Mapolsek Gedangan karena melakukan pencurian besi di PT. Perdana Kontruksi Gedangan, perusahaan dimana dirinya bekerja.

Tertangkapnya pelaku ini, bermula dari sikap jeli Satpam pabrik, yang memergoki tersangka membawa satu potongan besi kanal seberat 25 kilogram.
“Potongan besi itu disimpan di sepeda ontel milik tersangka,”terang Kanitreskrim Polsek Gedangan Iptu Kartono mendampingi Kapolsek Gedangan AKP Edy Prasetyo.Selasa (4/5/2010).
Dari pengakuan tersangka, dirinya terpaksa mencuri besi ini untuk tambahan buat makan sehari-hari.
“Gaji dari pabrik tidak cukup, “akunya.
Tersangka saat ini sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ” pungkas Kanitreskrim Iptu Kartono. (Arip)













