SIDOARJO (kabarsidoarjo)-Bayu Romadony alias Dony (20) dan Heru Irmawanto alias Bat (18) Warga Gajah Magersari Sidoarjo, akhirnya berhasil dibekuk Petugas reskrim Polsekta Sidoarjo, setelah ditetapkan sebagai DPO selama empat bulan.
Kedua tersangka ini ditangkap, setelah menghajar Sony Purwanto alias Asep (25) Warga Nganjuk yang kost di Desa Kwadengan Kel. Lemah Putro Sidoarjo pada Desember 2009 di Lapangan tenis Gor Delta Sidoarjo.

Kapolsekta Sidoarjo AKP Sony Setyo Widodo mengatakan, penggeroyokan ini dipicu adanya kesalahpahaman, bahwa korban dituduh pelaku telah melaporkan ke Polisi, bahwa ketiganya sering meresahkan warga.
“Merasa dilaporkan, akhirnya pelaku mencari korban dan beramai-ramai memukul korban dengan pecahan gelas minuman keras dan batu hingga pingsan,“ ungkapnya selasa (4/5/2010).
Kedua diancam dengan pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan selama lima tahun.(Arip)













