PORONG (kabarsidoarjo.com)-Sutikno (40) Warga Banyu Urip Lor Gang X/72 dan Tohir (39) warga Banyu Urip Wetan Tengah Gang 6 no.28 Surabaya, tak bisa berkutik ketika disegap Petugas reskrim Polsek Porong di sebuah warung nasi di daerah porong.
Pasalnya, keduanya terbukti telah melakukan penipuan dengan modus menjual burung cicak rowo palsu , terhadap Mahfud (21) warga Dusun Sono Keling Desa Wringin Telu Kecamatan Puger Jember.

Dari kronologis kejadian, korban yang akan pulang ke Jember tiba tiba didekati oleh kedua pelaku sambil menunjukkan bungkusan kertas yang berisi burung yang disebutnya cicak rowo.
Dari situ, korban ditawari dengan harga Rp 1 juta, sementara pelaku lainnya menirukan suara burung dengan mulutnya.
“Pelaku mengaku bahwa burung itu bukanlah burung biasa, melainkan bisa menirukan suara manusia, entah karena pengaruh apa sehingga korban percaya dengan menyerahkan uang sebesar Rp 100 ribu dan HP Nokia untuk ditukar dengan seekor burung cicak rowo palsu itu,” terang Kapolsek Porong AKP Junaedi.
Kedua pelaku dapat digagalkan setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Porong, dan ditindak lanjuti dengan membekuk Pelaku di sebuah Warung Nasi di daerah Porong.
“Sayangnya dua pelaku lainnya berhasil kabur, namun petugas tetap melakukan pengejaran, pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ” pungkas AKP Junaedi (Arip).













