SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-M.Choirul Umah (25) Warga RT01 RW03 dan Asmoro alias Gemo (29) Warga RT 01 RW01, terdakwa pembunuhan atas Zainudin tidak bisa berkata-kata saat sidang di PN Sidoarjo.
Dalam keteranganya di hadapan majelis, kedua terdakwa berbelit belit dalam menjawab setiap pertannyaan yang di lontarkan majelis hakim maupun jaksa.

Namun kedua terdakwa tidak bisa mengelak lagi saat di bajakan BAP yang di tandatangainya di hadapan penyidik.
Kasus yang menjerat kedua terdakwa ini bermula ,pada 16 januari 2010 silam, keduanya berada di area parkir SMP PGRI 9 Sidoarjo.
Bersamaan itu datang korban bersama temannya Mifta , korban menanyakan kepada terdakwa tentang kejadian pengeroyokan terhadap Angga Adi yang juga pelajaran di SMP PGRI 9.
Namum terdakwa Asmoro mengatakan bahwa dirinya tidak tahu dan membantah kalau dirinya melakukan penggeroyokan terhadap Angga , kejadian ribut ribut tersebut ternyata di dengar satpam dan mereka diusir.
Namun , setelah itu terdakwa Asmoro dengan sengaja mendorong punggung korban , dan korban sepontan balik arah dan balik memukul.
Melihat kejadian tersebut terdakwa Khoirul Umah tidak tinggal diam , korban terus di keroyok berdua hingga korban babak belur.
Tidak berhenti disitu terdakwa Choirul sepontan mengambil pemotong kuku dan menghujamkan ke dada sebelah kiri korban hingga peristiwa tersebut merenggut nyawa korban.
Kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 55 ayat 1 ke -1 jo pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP (Arip)













