SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Zainal Arifin alias Gondrong (34) warga Perumahan Tambak Rejo Jl Ikan Gurami no.8 Kecamatan Waru, berhasil dibekuk Petugas Sat Narkoba Polres Sidoarjo saat akan mengantarkan ganja seberat 177,1 gram di Jl Raya Prasung Buduran.

Sejak dari awal Petugas telah mengintai gerak gerik Gondrong yang dicurigai sebagai kurir ganja. Sesampainya di Jl Prasung Buduran Petugas menangkap dan menggeledahnya.
“Pelaku pun tak bisa berkutik saat ditemukan 2 ons ganja di balik jaketnya, ” Tutur Kanit Idik Sat Narkoba Polres Sidoarjo Ipda Dodik Wibowo.
Ditambahkan Dodik, pemain band lokal ini mengaku terpaksa menjalankan pekerjaan sebagai kurir ganja, lantaran sepinya order bermain musik.
“Diduga ganja itu diduga kuat berasal dari sindikat narkoba asal Jawa Barat. Biasanya ganja itu dikirim ke Jatim via pos. Setiap kali pengiriman dirinya mendapat imbalan Rp 150.000, ” pungkasnya.(Arip)













