SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Humuntalpane SH, mengingatkan kepada para penyidik Polri untuk tidak sembarangan menahan para tersangka perkara pidana Pilkada Sidoarjo 2010.
Pasalnya, jika kurang berhati-hati dan main tahan, maka bisa jadi akan banyak pra peradilan yang akan diterima Polri.

“Untuk kasus pelanggaran pidana pilkada, saya minta penyidik jangan main tahan terhadap para tersangka, karena jika ini dilakukan, maka akan banyak pra peradilan yang diterima Polri,” ulas Ketua PN disela-sela Rakor pengamanan Pilkada Jum’at (14/5/2010).
Masih menurut Humuntalpane, jika mengacu pada UU yang ada, untuk seluruh kasus pelanggaran pilkada, ancaman hukuman maksimal adalah 3 tahun penjara.
Sedangkan untuk batas penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Ini yang membuat kenapa pelanggar pidana dalam pilkada tidak bisa di tahan,” urainya lagi.
Sementara itu khusus untuk Panwaskab, ketua PN Sidoarjo juga memberikan masukan agar tidak mendiamkan setiap pelanggaran pidana yang dilakukan peserta pemilukada.
Hal ini dimaksudkan, agar terjadi kordinasi yang baik antara Panwaskab dengan pihak kepolisian.
“Karena, mendiamkan pelaku pidana pilkada, itu juga pelanggaran,” ungkap ketua PN ini.(Abidin)













