SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Abdul Halim, mantan camat Tanggulangin yang sekarang menjabat Camat Sukodono, diperiksa Kejaksaan Negeri (kejari) Sidoarjo dan ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi Penggandaan lahan proyek gardu induk (GI) di desa Boro, Tanggulangin yang menyebabkan kerugian Negara hingga milyaran rupiah.
Menurut Sugeng Riyanta, SH, MH. Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sidoarjo mengatakan, dari keterangan para saksi, tersangka saat mejabat sebagai camat Tanggulangin jelas terlibat dalam hal membantu proses realisasi pengadaan tanah.
“Tersangka di duga ikut serta dan menerima uang dari PLN sebesar Rp 25 juta, ” ujarnya
Selain Abdul Halim, Kejari berencana akan memeriksa kembali semua saksi yang sudah di periksa.
“Setelah kita temukan bukti baru berupa transfer dari rumah tersangka Agus Sukiranto yang saat ini sudah mendekam di Lapas Delta”, tambahnya.
Pihak kejaksaan mensinyalir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk gardu induk di Boro , Tanggulangin ada dugaan kasus tersebut juga menyeret pejabat penting di belakangnya.(Arip)













