WARU (kabarsidoarjo.com) Empat kawanan peserta pesta ganja ditangkap Satnarkoba Polres Sidoarjo. Masing-masing M. Adi Cahyo Amin Huda (21), Rudi Hermawan (21), Amir Muslimin (26), dan M. Achmad Subhan (25) Warga Desa Tambak Sawah Waru Sidoarjo.
Keempat kawanan ini ditangkap Polres Sidoarjo karena tertangkap tangan sedang asik memakai narkoba jenis ganja. Di sebuah warung pinggir tambak di Desa Tambak Sawah Dusun Tambak Jabon Waru Sidoarjo.

Kanit Idik 1 Narkoba Polres Sidoarjo Ipda Dodik mengatakan kawanan ini sudah jadi incaran karena kecurigaan anggota dan adanya laporan warga. Di warung itu juga kerap digunakan pesta narkoba.
“Setelah kita tindak lanjuti kita menangkap 4 kawanan ini memakai narkoba dengan ditemukanya barang bukti sebuah bekas bungkus rokok warna merah. Isi ganja seberat 4,19 gram,” ungkapnya.
Untuk sementara pelaku kita amankan dan menunggu proses hukum, pelaku dijerat dengan UU KUHP pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Arip)













