PORONG (kabarsidoarjo.com)- Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) segera melakukan langkah konsinyasi dalam pembebasan lahan untuk arteri Porong, jika 75 % lahan yang ada sudah dibebaskan.
Hal ini dilontarkan Humas BPLS Ahmad Zulkarnaen menanggapi Pembangunan jalan arteri Porong hingga saat ini masih terkendala pembebasan lahan.

“BPLS akan bersikap tegas akan mencabut hak warga, jika tetap menolak lahanya dibebaskan. BPLS Akan melakukan system konsinyasi atau pencabutan hak jika 75 persen lahan yang sudah dibebaskan.,” terangnya.
Dari data yang ada, total untuk kebutuhan lahan arteri porong mencapai 123,7 Ha, untuk pembebasan lahan, BPLS sudah menghabiskan dana 240 Milyar.
“BPLS terus berupaya melakukan percepatan proyek relokasi jalan arteri porong, untuk tahap awal pembangunan fisik sudah 40 persen sementara sisanya hingga kini masih dalam pengerjaan.” Terang Zulkarnain lagi.
Saat ini proyek relokasi arteri Porong yang melintasi Desa Ketapang, Pamotan, Wunut dan Kebonagung-Porong ini terhenti karena ditutup oleh warga akibat belum terselesainya pembebasan lahan. (Arip)












