SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Kasus praktik pemalsuan dokumen pajak kantor Direktorat Jendral Pajak (DPJ) Jawa Timur II, yang ditangani Kejaksaan Negeri (kejari) Sidoarjo dari limpahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, hingga saat ini belum jelas kabarnya.
Dari informasi yang ada, Kedua tersangka hanya akan dijerat dengan pasal tunggal yakni Pasal 39 ayat 1 huruf e Undang undang No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan acaman pidana maksimal satu tahun atau denda sebesar pajak terutang.
Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Erwinsyah Dachlan, SH, saat dikonfirmasi tidak mau menyebutkan sampai tahap mana kasus limpahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ini.
Bahkan dirinya juga tidak mau menyebutkan siapa jaksa yang ditunjuk untuk mengawal kasus tersebut.
“Kasus ini limpahan dari Kejati mas, amda langsung saja tanya perkembangannya ke Kejati, ” terangnya kamis (20/05/2010).
Seperti diketahui sebelumnya, kedua tersangka yakni Direktur CV Wiraswasta Jaya Sidoarjo Endri M dan Direktur CV Universal Actif Gresik Rahmat Basuki, ditahan karena mereka dianggap dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai, dengan tidak benar selama Januari–Desember 2004.
Keduanya diduga menyelewengkan pajak ,dengan modus menerbitkan faktur pajak tanpa disertai penyerahan barang.(Arip)













