SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Muhamad Munawir (21) Warga Desa Ketegan Barat RT05 RW01 Dusun Ketegan Taman Sidoarjo digelandang ke Mapolres Sidoarjo, karena tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi obat-obatan terlarang disebuah warung kopi di desa Bebekan 2 Taman.

Pelaku tertangkap tangan, setelah petugas beberapa hari mengintainya.
“Saat ditangkap dan digeledah disakunya terdapat 1.130 butir Double L, munawir mengaku akan menjual ke Jimbrak yang sudah memesanya. Pelaku mengaku membeli barang haram itu dari Sugik yang masih dalam pengejaran petugas, “ ungkap Ipda Dodik Wibowo Kanit Sat Reskrim Polres Sidoarjo Sabtu (22/05/2010).
Pelaku sudah jadi incaran petugas. Selain sebagai pengedar ia juga pemakai,
“Sementara pelaku kita amankan guna penyelidikan dan menunggu proses hukum,” pungkas perwira satu ini (Arip)













