GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)– Kusnan (43) Warga Dusun Mujar Desa Lempenih Kecamatan Tempe Lumajang, harus rela mendekam dibalik jeruji penjara.
Pasalnya, pria paruh baya ini, terbukti telah menjual ban serep serta alat dongkrak berkapasitas 30 ton, yang terpasang di badan truck milik CV Rukun Jaya, Keboan Anom Gedangan.

Menurut Kapolsek Gedangan AKP Edy Prasetyo, terbongkarnya aksi ini diawali, saat satpam perusahaan sedang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh truk yang parkir di dalam Garasi.
Saat melakukan pengecekan truk yang dikemudikan tersangka, barulah diketahui bila ternyata ban serep dan alat dongkraknya sudah raib.
“Merasa kecolongan, pihak perusahaan pun terpaksa melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Gedangan, “ ujar Kapolsek Senin (24/5/2010)
Dalam pemeriksaan Petugas, Kusnan mengaku telah menjual ban serep itu ke daerah Rembang seharga Rp 625 ribu, sedangkan dongkraknya masih belum laku terjual.
“Tindakan itu terpaksa dilakukannya karena uang makan yang diterimanya dirasa kurang untuk kebutuhan sehari hari,” tutup Kapolsek. (Arip)