SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Terdakwa kasus penyimpangan dana P2SEM yang juga selaku Dewan Suro PKNU Sidoarjo, H .M Ali Mahrus (39), bersama M. Furqoni Azis ketua PAC PKNU Tanggulangin dan Abdulloh , Sos , PAC PKNU Candi, di tuntut jaksa penuntut umum (JPU) selama 1, 5 tahun penjara.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, ketiganya hanya bisa pasrah, saat jaksa penuntut umum (JPU) Adi, SH menuntut mereka selama 1, 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan penyimpangan dalam pendristribusian dana P2SEM sebesar Rp 163,950 juta dari Rp 200 juta yang diterima dari APBD Propinsi Jatim tahun 2008.
Para terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan pasal yang berlapis yakni Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU. No: 31 tahun 1999, dan dirubah UU. No: 20 tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke I jo pasal 64 (1) KUHP.
Tentang tindak pidana korupsi,Dakwaan subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU. No: 31 tahun 1999, dan dirubah UU. No: 20 tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke I jo pasal 64 (1) KUHP. (Arip)