JUANDA (kabarsidoarjo.com)-Petugas Bea dan Cukai Juanda dan Customs Narcotics Team (CNT) Jatim, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Sabu seberat 1 Kilogram dengan nilai 2 milyar rupiah yang dibawa dari Hongkong.
Barang haram ini, dibawa seorang waria warga Negara Malaysia, Tan Chooi Hock (52) sesaat setelah ia turun dari pesawat Cathay Pacific no penerbangan CX-781 yang tiba pukul 19.30 WIB Minggu (25/5).

Modus penyelundupan dengan cara melilitkan bungkusan plastik berisi Shabu pada bagian badan (bawah perut) dengan menggunakan perekat.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku dan memeriksa badan (body Search) dengan cara melepaskan pakaian sehingga tampak adanya lilitan yang berisikan 2 bungkusan plastik yang direkatkan dibagian bawah perut dengan menggunakan selotip, “ ungkap Argandiono Kepala KPPBC Tipe A1 Juanda, Rabu (26/5/2010).
Penggagalan ini merupakan hasil pengembangan dari dua hari sebelumnya dengan 2 tersangka yang juga warga malaysia dengan membawa 2 kilogram Shabu.
Pelaku membawa Shabu dari hotel di Hongkong ke bandara juanda Surabaya yang rencananya akan dibawa ke Jakarta dengan kereta api (KA) Agrobomo jurusan Surabaya- Jakarta.
“Sabu tersebut merupakan Narkotika golongan I, dimana para pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “ Pungkas Argandiono (Arip)