SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Maling kambuhan yang biasa mencuri sepeda motor diganjar 10 bulan terdakwa. Dia adalah M .Soli alias Erwin (19) Warga Dusun Bayan RT 13 RW 05 Desa Pabean Kecamatan Sedati Sidoarjo.Ketua Majelis Hakim Tati Nurningsih, SH, MH menjatuhkan putusan selama 10 bulan kurungan penjara atas perbuatan terdakwa mencuri sepeda motor. Hakim menilai setelah mendengarkan keterangan saksi yang pernah di hadirkan dalam persidangan, terdakwa telah terbukti secara meyakinkan telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.
Putusan Majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Bambang Sutoyo, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara.
Menurut Bambang, terdakwa terbukti telah melakukan pencurian berupa sepeda motor merk Honda Supra fit Nopol W – 3145 – ME milik Kusiono, warga Dsn Payan, Rt 03 ,Rw 05 , Desa Pabean, Sedati.
Dalam aksinya terdakwa pada hari minggu bulan februari 2010 lalu sekitar jam 14.00 wib, saat dalam perjalanan ke tempat kosnya yang jaraknya berdekatan dengan rumah korban, ia melihat motor tersebut diteras dengan kondisi terkunci masih menempel.
Secepat kilat terdakwa masuk dalam teras dan mengambil motor tersebut.Namun sayang belum menikmati hasil curiannya, terdakwa keburu ketangkap petugas, saat terdakwa berniat mengganti plat nomer motor.
“Terdakwa termasuk maling kambuhan, terbukti tiga kali ini ia tersandung kasus pencurian. Yang pertama terdakwa mencuri nikel dan di penjara selama , 1,5 bulan, kedua terdakwa mencuri diwarung dan di penjara 2 bulan, “ ujar Bambang. (Arip)