CANDI (kabarsidoarjo.com) Pemuda asal Dusu Nyamplung RT 22 RW 05 ditangkap petugas Polsek Candi. Pemuda itu bernama Budi Mulyono (25) yang kesehariannya dikenal sebagai pekerja serabutan.
Budi Mulyo digelandang oleh petugas Mapolsek Candi karena telah melakukan pencurian tabung elpiji seberat 3 Kilogram. Milik Masriah (70) Warga Desa Nyamplung, yang berada diwarung bawah tol Nyamplung Sumokali Candi, Sidoarjo.

Pemuda yang bekerja serabutan ini, ditangkap dirumahnya setelah berhasil menjual elpiji hasil curianya seharga 60 ribu dipasar larangan Sidoarjo.
“Dia melakukan pencurian dengan cara mencongkel selot pintu hanya dengan jarinya, dan berhasil membawa hasil curianya karena warung itu sepi ditinggal pemiliknya,” ungkap Kapolsek Candi AKP Drs. Khoirul Anam, Kamis (27/5/2010).
Pelaku kini diamankan di Mapolsek, untuk menunggu proses hukum. Dihadapan petugas, pelaku terpaksa mencuri untuk kebutuhan makan sehari-hari.
“Saya mencuri untuk makan, karena masih belum ada yang ngajak kerja pak,” aku Budi.
Akibat perbuatan yang tak patut ditiru itu, ia akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 351 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Arip)