SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- M. Hasan Basri, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo, hanya dapat tertunduk di depan majelis hakim pimpinan A. Dachrowi.
Dia tengah mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mangrove di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru yang dibiayai melalui APBD Sidoarjo tahun anggaran 2008.

Bambang Purwadi, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang itu mengatakan bahwa Hasan telah kong-kalikong dengan CV Budi Luhur, selaku pemenang lelang proyek.
“CV Budi LUhur tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dalam waktu yang sudah ditetapkan. Kemudian minta penangguhan, tapi tidak ada adendum. Kemudian, ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan,” tutur Bambang dalam uraian dakwaan, senin (31/5/2010).
Sebagaimana diketahui, penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menjerat Hasan dengan sangkaan korupsi sebesar Rp 193 juta lebih.
Dia dituding melakukan modus pemotongan uang proyek, dari kontraktor rekanan yang memenangi lelang proyek.
Hasan dijerat dengan dakwaan sebagaimana disebut dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001. Serta dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Arip)













