SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Terdakwa pembunuhan M Zainudin Warga Dusun Sidowayah Kelurahan Celep Sidoarjo yakni M. Choirul Umah (25) dan Asmoro alias Gemo (29) keduanya warga Dusun Jati Selatan Sidoarjo, hanya bisa pasrah saat Jaksa menuntut keduanya dengan 10 tahun penjara.
Dalam sidang yang diketuai Sri Herawati , SH. Selasa (1/6/2010) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, jaksa menganggap terdakwa telah melanggar pasal 55 ayat 1 ke -1 jo pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.
“Kami tuntut keduanya dengan tuntutan 10 tahun penjara,” ucap jaksa.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus yang terjadi pada 16 januari 2010 silam ini, diawali saat keduanya berada di area parkir SMP PGRI 9 Sidoarjo.
Bersamaan itu datang korban bersama temannya Mifta, korban menanyakan kepada terdakwa tentang kejadian pengeroyokan terhadap Angga Adi yang juga pelajaran di SMP PGRI 9.
Namumnterdakwa Asmoro mengatakan bahwa dirinya tidak tahu dan membantah kalau dirinya melakukan penggeroyokan terhadap Angga, kejadian ribut ribut tersebut ternyata di dengar satpam dan mereka diusir.
Namun, terdakwa Asmoro dengan sengaja mendorong punggung korban, dan korban sepontan balik arah dan balik memukul.
Melihat kejadian tersebut terdakwa Khoirul Umah tidak tinggal diam, korban terus di keroyok berdua hingga terdakwa mengambil pemotong kuku dan menghujamkan ke dada sebelah kiri korban, hingga peristiwa tersebut merenggut nyawa korban. (Arip)













