SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Mozhgan Shourjeh (30) Warga Negara Iran terdakwa kasus pemilik psitropika jenis Sabu seberat 4 kg, hanya bisa pasrah saat ketua majelis hakim Hidayat, SH menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara.
Dalam sidang putusan Rabu (2/6/2010), itu ketua majelis hakim memberikan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa Ujang, SH, yang sebelumnya menuntut selama 10 tahun.

Hakim berpendapat setelah mendengar saksi yang dihadirkan bahwa terdakwa perempuan asal Shirz Iran ini, terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 jo pasal 61 ayat (1) huruf a, UU RI Nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sedangkan rekan terdakwa yakni Mohamad Kahnlari bin Asghan juga diganjar selama 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Mozhgan dan teman laki lakinya Mohamad kahnlari bin Asghan ( terdakwa dalam berkas berbeda),di tangkap pada tanggal 3 november 2009 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda Sidoarjo.
Setelah diperiksa dan berdasarkan analisis profil penumpang dan melalui pengamatan mesin X Ray, ternyata dibarang bawaan mereka berdua di temukan sabu sabu yang di simpan dalam tas besar warna hitam dan tas kecil warna abu abu.
Karena dari keduanya tersebut kedapatan membawa barang terlarang oleh petugas langsung digelandang ke Polda jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Arip)













