SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Panitia pengawas pemilukada Kabupaten Sidoarjo, Senin (7/6/2010) sore dijadwalkan memanggil kepala Desa Wage dan kepala desa Tanjung Sari Kecamatan Taman.
Pemanggilan ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang dilakukan pasangan MIKUL, yang digelar beberapa waktu lalu di Pendopo Kabupaten.

Menurut ketua Panwaslukada Sidoarjo Nugroho Eko Putro, pemanggilan kedua kepala desa ini, merupakan kelanjutan dari pemanggilan dua kepala desa sebelumnya, yakni kepala Desa Sambung Rejo dan Kepala Desa Kelopo Sepuluh pada Sabtu (5/6/2010).
“Kita panggil empat kades ini terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye dan penggunaan fasilitas negara,” tutur Nugroho Eko.
Masih menurut fungsionaris Lembaga Kajian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU Sidoarjo ini, untuk pemanggilan dua kades dari Sukodono kemarin, Panwas melontarkan sedikitnya 30 pertanyaan, seputar kegiatan di pendopo waktu itu.
“Pertanyaannya seputar pertemuan di Pendopo yang dilakukan oleh Kepala Desa ini dengan Bupati,” terang Nugroho Eko.
Selain itu, juga ditanyakan apakah ado penggunaan fasilitas negara, dan kehadiran salah satu calon bupati dalam pertemuan itu.
“Setia jawaban yang kita tanyakan, selalu di jawab tidak ada oleh yang bersangkutan. Dan kita tidak memaksa mereka,” ujar Nugroho lagi.
Sementara itu Hj Emy Susanti saat dikonfirmasi seputar pemanggilan ini menegaskan tidak tahu menahu.
Bahkan Emy Susanti menegaskan tidak pernah hadir dalam pertemuan itu, jika Panwaslukada menduga adanya sosialisasi dari pasangan MIKUL.
“Waktu itu saya ada di dapur, jadi tidak tahu ada pertemuan di Pendopo,” tegasnya. (Abidin)













