SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pasca menerima piala Adipura dan Adiwiyata 2010, Bupati Sidoarjo Drs Win Hendrarso terus mengupayakan kampanye penghijauan ke seluruh wilayah kabupaten.
Salah satunya, dengan melontarkan ide wajib bagi setiap desa / kelurahan yang mendapatkan dana Block Grand, untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada tahun 2010 ini.

“Dana block grand yang diterima oleh desa kelurahan, wajib menyediakan satu item program untuk penyediaan ruang terbuka hijau,” ungkap bupati dalam sosialisasi Sidoarjo Green di Pendopo Delta Wibawa Senin (14/6/2010).
Masih menurut Bupati Win, penyediaan ruang terbuka hijau ini,merupakan penerapan dari amanat UU no 26 tahun 2007 tentang penataan tata ruang nasional.
Dengan pedomana dasar, setiap penataan ruang harus menyertakan ruang terbuka hijau baik itu lingkungan Desa maupun perusahaan
“Setiap membangun rumah, konsep pembangunannya adalah 60 % bangunan dan 40 % penghijauan. Sedangkan di lingkungan perusahaan konsep nya 70 % bangunan dan 30 % penghijauan,” ungkap Bupati lagi.
Sementara itu, dalam sosialisasi program Sidoarjo green ini, hadir tiga institusi terkait yang didualt memaparkan program penghijauan yakni Dinas Kebersihan Dan Pertamanan, Lingkungan Hidup dan Bapedda. (Abidin)













