TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Tiga pemuda masing masing Ainul Yakin (19) Warga Pondok Trosobo Indah Taman, Achmad Aris Zulfirman (17) warga Dusun Sambisrono Sidodadi Taman, serta M Yani (21) Warga Dusun Wilo Petang Ireng Desa Ketan Ireng Kecamatan Prigen, dibekuk anggota unit reskrim Polsek Taman di bawah Jembatan Layang Bringin Bendo Taman, dimana ketika itu mereka sedang menunggu pembeli Pil Doble L alias pil koplo.

Kapolsek Taman AKP Andi Yudianto menjelaskan, pelaku memang sudah lama menjadi incaran Petugas, begitu mengetahui mereka akan melakukan transaksi di Jembatan Bringin Bendo, anggota pun segera meluncur ke lokasi.
”Di lokasi, anggota terus mengawasi tersangka dan akhirnya menyergapnya. Setelah digeledah ternyata dari tangan pelaku ditemukan 16 butir pil doble L dan uang Rp 45 ribu.,” terang AKP Andi.
Masih menurut Kapolsek Taman, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Taman guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Ketiganya akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 no.36 Tahun 2009 tentang UU kesehatan, ” ujar Kapolsek selasa (15/6/2010). (Arip)













