WARU (kabarsidoarjo.com)- Niat ingin mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dengan menjadi seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), kini hanya tinggal mimpi bagi. Saiful Efendi (25) Warga Desa Bareng RT03 RW02 kecamatan Sawahan Nganjuk.
Hal ini terjadi setelah uangnya 15 juta yang dibayarkan sebagai ongkos jaminan keberangkatan menjadi TKI ke jepang, ternyata dibawa lari oleh Eddy Suharto (55) Warga Desa banaran Kertosono Nganjuk, yang mengaku bisa memberangkatkanya korban ke luar negeri.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan ke Mapolsek Waru, karena kantor agen pencari tenaga kerja itu berada di Cemandi Waru Sidoarjo.
Menurut informasi yang ada, awal mula kejadian penipuan ini terjadi pada September 2009, dimana korban ditawari pekerjaan oleh seorang teman M. Bahrudin Warga Waru untuk menjadi TKI ke jepang.
Dari informasi itu ia mendatangi kantor pelaku, setelah ada kesepakatan perjanjian diatas materai ia diminta uang sebesar 15 juta dengan cara diangsur.
Namun setelah pembayaran lunas korban tidak kunjung diberangkatkan dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Waru.
“Tersangka ditangkap setelah kita mendapatkan laporan dari korban, kasus ini akan terus kita kembangkan, “ ujar Kapolsek Waru AKP Harahap, Sabtu (19/06/2010).
Pelaku kini masih dalam penyidikan, untuk mengetahui apakah masih ada komplotan dari modus penipuan yang dilakukanya.
“Duda satu anak ini akan kita jerat dengan UU KUHP Pasal 378 subs 372 tentang penipuan dan penggelapan, “ pungkasnya. (Arip)