SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Terdakwa kasus penipuan, Bagus Suyudana (51) oknum anggota Polda Jatim dijebloskan tahanan.
Warga Perum Gading Fajar Blok C- 4/01 , RT 33 RW 09 terpaksa menghuni tahanan Lapas Delta karena tidak kooperatif dan mangkir tiga kali dari panggilan sidang.
Dia dijebloskan tahanan setelah Hakim ketua Hidayat, SH memerintahkan jaksa penuntut Umum (JPU) untuk menahan terdakwa saat sidang lanjutan. Dalam agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.
“Terdakwa Bagus terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban tarmuji, Abdul Rochim, Suahrni dan Marzuki. Dia melanggar pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” terang Bambang Jumantoro, salah satu jaksa saat membacakan tuntuannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (21/6/2010).
Jaksa penuntut umum menuntut terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Diketahui perkara yang menimpa oknum anggota Polda Jatim tersebut bermula sekitar bulan Januari 2006.
Kala itu korban Marzuki ditelpon mertua terdakwa yang intinya terdakwa bisa memasukkan anaknya menjadi PNS di Dinas Perhubungan Jatim. Mendapat kabar baik tersebut korban langsung menghubungi terdakwa dan menanyakan benar tidaknya terdakwa bias memasukan anaknya menjadi PNS.
Kepada korban, terdakwa saat itu mengatakan dirinya bisa memasukan anaknya lewat orang dalam tanpa melalui proses tes. Dari hubungan Via telepon tersebut, kemudian terjadi kesepakatan uang sebagai pelicin sebesar Rp 25 Juta.
Dan diterima oleh terdakwa, namun setelah ditunggu sekian lama tanpa hasil membuat korban jengkel. Dan terpaksa perkara tersebut dilaporkan ke pihak berwajib. Selain korban Marzuki, terdakwa juga menipu 3 orang lagi dengan janji anak mereka bisa dimsukkan menjadi anggota Polisi Bintara lewat jalur belakang.
Dari tiga korban tersebut uang yang didapat terdakwa kurang lebih sebesar Rp 200 juta. Namun lagi-lagi janji oknum aparat yang tak patut ditiru itu hanyalah janji. Dan atas perbuatan pelaku akhirnya kini harus rela mendekam dibali jeruji besi, dimana biasanya aparat kepolisian menjebloskan pelaku kejahatan. (Arip)













