SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Ketua manjelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Partogi H Sitorus menolak eksepsi (pembelaan) terdakwa korupsi dana pengadaan bibit mangrove Hasan Basri.
Dalam sidang ini, majelis hakim, mengesampingkan seluruh pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Menanggapi putusan sela tersebut kuasa hukum Hasan Basri, Husain Tarang menyatakan akan menyiapkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
Menurutnya, Hasan Basri hanya dijadikan kambing hitam lantaran sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dirinya yang bertanggungjawab atas anggaran tersebut.
Alasannya, untuk program pengadaan bibit mangrove Dinas Lingkungan Hidup menunjuk staf pelaksana, teknis dan administrasi.
“Terdakwa hanya menjalankan tugas sesuai jabatannya,” ujarnya selasa, (22/06/2010).
Selain itu, jika terjadi kesalahan hingga menyebabkan kerugian negara hanya dijatuhi sanksi administrasi. Pernyataan ini, katanya, mengacu terhadap Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Hasan Basri didakwa mengorupsi dana program pengadaan tanaman mangrove sebesar Rp 397 juta. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan bibit sebanyak 99 ribu batang.
Dalam dakwaan perkara korupsi anggaran tahun 2008 ini, jaksa menyatakan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Arip)













