SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Bupati Sidoarjo menerbitkan Surat Keputusan bernomor 188 tahun 2010 tentang penetapan 43 titik yang boleh dipergunakan para pasangan cabup/cawabup untuk menggelar kampanye berbentuk rapat umum.
Lokasi-lokasi kampanye tersebut tersebar di 18 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

Diantaranya, untuk wilayah kecamatan Sidoarjo lokasinya berada di Parkir Timur GOR Sidoarjo, Lapangan sepakbola desa Lebo, Lapangan sepakbola desa Suko dan Lapangan sepakbola kelurahan Bulusidokare.
Sedangkan di wilayah Kecamatan Candi hanya ada dua lokasi saja yakni Lapangan desa Klurak dan Lapangan desa Sugihwaras.
Sementara di Tanggulangin hanya Lapangan pasar wisata desa Kedensari yang diperkenankan untuk dipakai sebagai lokasi kampanye terbuka.
Untuk lokasi Porong yang hanya menetapkan Lapangan desa Kedungsolo sebagai satu-satunya lokasi kampanye di wilayah kecamatan itu. Sementara di Jabon kampanye boleh dilaksanakan di Lapangan desa Dukuhsari dan Lapangan olahraga desa Kedungpandan.
Di Krembung tempat yang diperbolehkan adalah Lapangan desa Krembung dan Lapangan desa Wonomlati.
Sedangkan Lapangan desa Ngaresrejo dan Lapangan desa Klopo sepuluh merupakan lokasi kampanye terbuka di wilayah kecamatan Sukodono.
Sementara itu menurut divisi sosialisasi KPU Kabupaten Bima Ariesdiyanto, masing masing pasangan cabup, akan dijatak maksimal dua kali untuk melakukan kampanye dengan rapat terbuka.
“Sedangkan untuk kampanye model pertemuan kader dan simpatisan, kita belum melakukan pembatasan,” ungkap Bima. (Abidin)













