• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, Desember 31, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus PIA Jemundo Jilid II Mulai Disidangkan

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
23/06/2010
in Hukum & Kriminal
54 4
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo dengan terdakwa Sudarto mulai disidangkan. Sudarto tercatat sebagai terdakwa dan dulu menjaba sebagai bendahara.

Sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Supriyadi menyatakan akan mendatangkan semua saksi yang terkait dengan perkara tersebut.

Terdakwa memakai baju putih
Terdakwa memakai baju putih

“Semua saksi yang terlibat akan didatangkan dan harus hadir,” ujarnya Rabu (23/6/2010).

Jaksa dengan tegas menyatakan bakal menghadirkan pejabat Sidoarjo dan Provinsi Jawa Timur yang terkait langsung dengan perkara tersebut. Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh hakim ketua Abdul Aziz, jaksa menyatakan bahwa kegiatan pembebasan tanah untuk kepentingan PIA telah merugikan negara.Yang dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp 1,2 miliar.

BACA JUGA

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025
Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025

Sehingga perbuatan terdakwa dalam dakwaan primair disebutkan telah melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan subsidair, terdakwa dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, Penasehat Hukum terdakwa Sudarto, Wijono Subagyo, SH langsung menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim dan jaksa. Dalam nota keberatan diungkapkan ada tiga pokok nota keberatan.

Pertama error in procedure, dakwaan tidak disusun secara jelas, cermat dan lengkap dan yang ketiga adalah tempus delicti yang salah.

Menurut Wijono, dalam pasal yang didakwakan JPU dalam dakwaan primair maupun subsidair terdapat unsur yang dapat merugikan keuangan negara. Namun, kata Wijono, dalam proses penyidikan perkara Badan

Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara tidak pernah diminta dan menetapkan jumlah kerugian negara.

“Berdasarkan alasan tersebut jelas terdapat kesalahan prosedur,” ujarnya.

Wijono juga menyatkaan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah diawali dengan adanya surat dari Bupati Sidoarjo selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah. Yang diikuti dengan Nota Dinas dari Sekretarsi Daerah Provinsi Jawa timur perihal persetujuan pemberian uang muka.

“Sehingga perbuatan terdakwa adalah karena diperintah dan atas persetujuan pejabat yang berwenang,” urainya.

Sehingga, dakwaan jaksa yang menyatakan pembayaran yang dilakukan terdakwa tanpa melalui prosedur yang benar tidaklah cermat. Karena terdakwa selaku bendahara dalam proses pencairan dana telah melalui proses yang panjang dari permohonan pemilik tanah, nota dinas sekdaprov, acc gubernur, assisten III, kabag perlengkapan, rekomendasi bupati Sidoarjo selaku Ketua Panitia pengadaan tanah dan pimpro.

Kasus PIA Jemundo ini juga telah menyeret tiga empat terdakwa yang diputus bebas majelis hakim dalam sidang di PN Sidoarjo awal Januari 2008. JPU akhirnya mengajukan kasasi atas putusan ini hingga akhirnya MA mengabulkannya.

Sudah ada tiga terpidana yang sudah dieksekusi yaitu Aniek Susdiyatun (Pimpro PIA Jemundo), Teddy Rasphadi (mantan Camat Taman Sidoarjo), Sigit Subekti (mantan Kabag Pemeliharaan Aset Pemprov Jatim), dan Jakoeboes Musa (makelar tanah) yang hingga kini masih buron (DPO).

Ketidak hadiran terdakwa lain yakni Sugeng Riyono sempat membuat Hakim jengkel dan memerintahkan melalui kuasa hukum terdakwa  agar terdakwa lebih mementingkan persidangan dan berani menolak perintah atasan demi kelancaran persidangan. (Arip)

SendShare76Tweet48
Previous Post

Aspirasi Pelaku Industri Rokok Dibawa Ke Pemerintah Pusat

Next Post

Terdakwa P2SEM Divonis 13 Bulan Penjara

Related Posts

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Kekecewaan mendalam disuarakan Tantri Sanjaya, pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025

TAMAN (KABARSIDOARJO.COM) Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kepala Desa nonaktif berinisial HA dilaporkan ke...

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

23/12/2025
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

23/12/2025
SMP Negeri 3 Krian Rayakan Dies Natalis ke-39 dengan Semangat Mendunia

SMP Negeri 3 Krian Rayakan Dies Natalis ke-39 dengan Semangat Mendunia

17/12/2025
Double Track Tanpa Flyover Berisiko, BHS Ingatkan Ancaman Macet di Gedangan

Double Track Tanpa Flyover Berisiko, BHS Ingatkan Ancaman Macet di Gedangan

16/12/2025
Banser BAGANA Bangun Rumah Sahabat Mudjiono di Krian, Didukung LAZISNU PCNU Sidoarjo

Banser BAGANA Bangun Rumah Sahabat Mudjiono di Krian, Didukung LAZISNU PCNU Sidoarjo

15/12/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In