SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dua mantan Pegawai Negeri Sipil Departemen Agama Sidoarjo, dijebloskan Kejari Sidoarjo ke Lapas Delta.
Kedua PNS masing masing M Kusaiyin Wardani yang kini menjadi PNS Depag Lamongan dan M. Rifai mantan PNS Depag Sidoarjo, diduga melakukan tindakan penggelapan uang, saat masih aktif menjadi PNS Depag Sidoarjo tahun 2006.
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Erwin Syam D menyatakan, ini tahap kedua pelimpahan berkas dari Polres Sidoarjo.
Kedua tersangka telah melakukan penggelapan kasus pembelian tanah kaplingan di Glagaharum yang akan diperuntukkan anggota koperasi KPRI Depag Sidoarjo seluas Rp 15.900 m2 yang akan digiunakan untuk perumahan anggota koperasi Depag Sidoarjo.
“Tanah dibeli dari warga seharga Rp 30 ribu permeternya, namun dilaporkan seharga Rp 40 ribu,” ujarnya Erwin, Senin (28/6/2010).
Keduanya dijerat pasal 374 subsider 372 tentang penggelapan. Saat kasus ini terkuak Kusaiyin sebagai bendahara dan M. Rifai sebagai Ketua.
Tersangka juga mengaku uangnya masih tersimpan dan belum dipergunakan.
“Uang yang digelapkan senilai Rp 90 juta,” pungkasnya. (Arip)













