SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hibah pipa jaringan PDAM Delta Tirta senilai Rp 6,2 miliar, mendorong direksi PDAM bereaksi dan siap melakukan klarifikasi ke BPK.
Seperti yang dilontarkan direktur utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo H.Djajadi.

“Kita akan lakukan klarifikasi ke BPK soal ini, untuk menghindari dikejarnya target setoran 55 % dari nilai hibah itu,” ungkap Djajadi.
Dalam audit laporan BPK, hibah ini dianggap sebagai keuntungan, bukan penyertaan modal.
Resikonya, PDAM mesti menyetor 55% dari nilai hibah ini ke kas APBD .
Dari data yang ada, sumber keuntungan PDAM memang ada dua unsur, yakni dari air dan non air (jaringan).
Keuntungan yang diperoleh dari penjualan air, terikat dengan ketentuan Mendagri nomer 690/291/57 yang berkewajiban menyetorkan 55% dari laba bersihnya.
“Ya tidak bisa hibah jaringan dari masyarakat juga dikenakan kewajiban setor keuntungan,” kata Dirut PDAM Delta Tirta, Djajadi.
Bila keuntungan keseluruhan dengan menghitung pula hibah jaringan dari pelanggan ikut masuk sebagai keuntungan yang harus disetor, ia yakin, tidak ada satu orangpun yang sanggup menjadi Dirut.
Ia berjanji akan memberikan klarifikasi ke kantor BPK perihal masalah ini, agar nanti tidak dikejar target setor yang di luar logika itu.
Hibah dari pelanggan berupa jaringan pipa bagi para pemasang air PDAM itu menurut Djajadi harus dianggap sebagai aset PDAM.
Setidaknya aset PDAM terus bertambah dengan adanya hibah yang nilainya Rp 6 miliar ini.
“ PDAM bisa menyetorkan laba kalau yang diterima dari masyarakat berupa aset,”ujarnya.
Menindaklanjuti surat nomor 900/0745/404.3.15/2009 tanggal 16 Maret 2009 perihal penagihan piutang Pemkab Sidoarjo kepada PDAM Delta Sidoarjo, Djajadi menjelaskan piutang yang dimaksud telah digunakan untuk investasi dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat
Ia mengharapkan agar bupati Sidoarjo menetapkan piutang yang dimaksud diakui sebagai penyertaan modal. (Abidin)












