SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Aridi (47) , terdakwa kasus pembunuhan Alfiani (39) istri wartawan RCTI Bambang Pramono pada Desember 2009 silam, divonis 12 tahun penjara oleh majelis Hakim A . Dachrowi , SH , di PN Sidoarjo.
Dalam amar mutusan yang dibacakan hakim , terdakwa yang warga perum Pesona Permata Gading II Blok XX No 07, Desa Bluru Kidul Sidoarjo terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 338 KUHP, setelah mejelis hakim mendengarkan 13 saksi yang di hadirkan.

Hakim meyakini berdasarkan dari keterangan saksi Maria Tresani, dirinya menyatakan melihat terdakwa pada hari minggu 6 Desember 2009, pada pukul 22.00 Wib sampai pukul 02 .20 wib Senin dini hari.
Terdakwa terlihat mondar mandir dan menuju arah barat dimana rumah korban berada.
Selain itu terdakwa sehari setelah meninggalnya korban mendatangi temanya untuk minta bantuan menghapus nomer regester telepon masuk maupun keluar dari korban.
“Sedangkan dari hasil Visum Dokter , bahwa korban meninggal di perkirakan 6 jam sebelum korban makan, sehingga kalau dihitung pembunuhan terhadap korban dilakukan antara pukul 24.00- 02.00 Wib tepat terdakwa kelihatan mondar mandir dari rumah korban”,terang A.Dachrowi , SH.
Sementara itu menurut Ood Chrisworo, SH, kuasa hukum terdakwa mengatakan, putusan majelis hakim sangat tidak rasional dan berlebihan serta merugikan terdakwa .
“Sampeyan dengar sendiri yang memberatkan terdakwa , karena dianggap perbuatannya tersebut meresahkan masyarakat , korban adalah istri dari wartawan RCTI , apa hubungan dan relevansinya korban sebagai istri wartawan. sedangakan kita minta untuk di buka print out dari percakapan antara korban dan terdakwa tidak pernah di kabulkan, kita akan banding, “ ungkapnya dengan nada kesal. (Arip)













