GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)- Tejo Agung Suliyono (39) Warga Dusun Wonoayu Desa Kelopo Sepuluh Sukodono, terpaksa menghabiskan harinya-harinya di tahana Mapolsek Gedangan.
Pasalnya, karyawan satu ini kedapatan mencuri kabel besi tembaga seberat 5 kilogram, di gudang PT. Parin Gedangan, perusahaan distributor sperpart kendaran bermotor.

Penangkapan ini bermula, saat pelaku digeledah ketika pulang kerja oleh satpam perusahaan.
“Dia kedapatan membawa potongan kabel besi tembaga, petugas satpam tersebut langsung membawanya ke Mapolsek Gedangan “Kanit Reskrim Polsek Gedangan AKP Tritiko GH, SH. Kamis (01/07/2010).
Dari pengtakuan tersangka, dirinya mencuri karena ingin tambahan penghasilan.
“Saya mencuri untuk tambahan pak, karena kebutuhan sehari-hari tidak cukup, “ ujar pelaku.
Kini pelaku yang mempunyai dua anak ini diamankan di mapolsek dan menunggu proses hukum,.
”Tersangka dijerat dengan Pasal 362 UU KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tutup kanit Reskrim. (Arip)













