CANDI (kabarsidoarjo.com)- Tohir (29) Warga Desa Sepande Kecamatan Candi, akhirnya harus mendekam di balik jeruji Polsek Candi.
Pasalnya motor Kharisma Nopol W 2150 SA milik Aldi (28) Warga Perumahan Gading Fajar Blok C.5/24 Desa Sepande Candi, yang telah digadaikan kepadanya sebesar Rp 1 juta, malah digadaikan kembali ke Temannya sebesar 2 juta rupiah.

Karena tak ada iktikad baik untuk mengembalikan, korban pun lantas melaporkannya ke Mapolsek Candi.
Awal mula kejadian, pada tanggal 10 juni 2010 lalu, korban menggadaikan motor kharismanya kepada pelaku sebesar satu juta.
Setelah dua minggu kemudian korban mengambil motornya, berniat menebus. setelah uang diterima, pelaku mengatakan kalau motornya masih dibawa temanya dan akan segera dikembalikan.
Namun setelah ditunggu beberapa hari, motor tidak dikembalikan dan akhirnya korban melapor ke mapolsek Candi.
Kapolsek Candi AKP Khoirul Anam didampingi Kanitreskrimnya Iptu Mukari mengatakan, pelaku dibekuk setelah mendapatkan laporan dari korban.
“Korban ditangkap karena dilaporkan oleh korban membawa lari motornya, yang digadaikan kepelaku, ” ungkapnya (08/07/2010). (Arip)













